Tulungagung, Jurnalmataraman.com – Alokasi dana desa di Kabupaten Tulungagung mengalami penurunan tajam, pada tahun anggaran 2026. Tahun ini setiap desa hanya menerima antara 276 hingga 373 juta rupiah. Angka ini jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, yang mencapai 600 juta hingga 1 miliar rupiah per desa.
Penurunan dana desa ini, diakui oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Tulungagung. Kebijakan baru terkait koperasi desa merah putih, menjadi salah satu faktor utama, karena dana untuk program tersebut tidak lagi dimasukkan dalam alokasi dana desa reguler. Akibatnya, desa hanya menerima dana desa dari skema reguler saja.
Secara keseluruhan total dana desa reguler untuk 257 desa di Tulungagung, pada tahun ini mencapai 86 miliar 659 juta rupiah. Jika dirata rata setiap desa mengalami penurunan hingga lima puluh persen, bahkan mencapai enam puluh sampai tujuh puluh persen bagi desa yang sebelumnya menerima dana lebih besar.

Kabid bina pemerintahan desa DPMD Tulungagung, Reza Zulkarnain mengatakan,” Meski mengalami penurunan, program penggunaan dana desa tahun 2026 tetap mengacu pada prioritas nasional. Di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem, melalui bantuan langsung tunai penguatan desa tangguh iklim dan bencana peningkatan layanan kesehatan termasuk penanganan stunting, serta dukungan ketahanan pangan dan infrastruktur desa”.
Sementara itu sisa dana desa tahun 2025 sebesar 1,9 miliar rupiah, dipastikan dikembalikan ke anggaran pendapatan dan belanja negara.
Di sisi lain, alokasi dana desa dari APBD justru mengalami kenaikan menjadi sekitar 141 miliar 260 juta rupiah. Kondisi ini membuat pemerintah desa dituntut lebih cermat menyusun skala prioritas, agar pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
(Editor : Agus bondan-Beny Setiawan)



