Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tabur Bunga di Depan PN Kabupaten Kediri Simbol Kekecewaan Atas Vonis Ringan Kasus Pengeroyokan Maut

by M. Zainurofi
14 Mei 2025 | 20:07
Reading Time: 2 mins read
0
Tabur Bunga di Depan PN Kabupaten Kediri Simbol Kekecewaan Atas Vonis Ringan Kasus Pengeroyokan Maut

Kediri, jurnalmataraman.com – Suasana duka dan amarah menyelimuti halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (14/5), usai pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar. Massa aksi yang terdiri dari keluarga dan kerabat korban melakukan aksi tabur bunga sebagai bentuk protes atas vonis yang dinilai terlalu ringan.

Dua terdakwa, RAS (15) asal Kecamatan Pagu dan MAF (16) dari Kecamatan Ngasem, dihadirkan dalam sidang putusan yang digelar tertutup karena keduanya masih di bawah umur. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun pelatihan kerja kepada RAS, serta 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja kepada MAF.

Vonis ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban, Moh Hidris Rayyan (16), warga Kecamatan Pare, yang tewas setelah dikeroyok pada 24 Maret 2025 lalu di Jalan Raya Pagu, Kediri. Usai persidangan, keluarga bersama puluhan rekan korban melakukan aksi damai dengan menabur bunga di depan kantor PN Kediri. Mereka juga membawa atribut salah satu perguruan silat sebagai simbol perlawanan.

“Kami sangat kecewa. Ini nyawa manusia yang hilang, bukan luka ringan. Vonis ini tidak sepadan dengan penderitaan yang ditanggung keluarga,” ujar Diva Kurniantoro, penasihat hukum keluarga korban.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, menyatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir. Sesuai hukum, kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujarnya.

Sebagai informasi, korban Moh Hidris Rayyan meninggal dunia akibat luka serius setelah dikeroyok oleh sekelompok remaja saat perjalanan pulang dari kawasan SLG Kediri. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima pelaku yang masih berusia remaja: HGPS (13), RAS (15), FAF (12), MAF (16), dan ESP (13).

Kasus ini menyita perhatian masyarakat Kediri karena melibatkan pelaku di bawah umur, namun menimbulkan dampak kehilangan nyawa. Aksi simbolik tabur bunga hari ini menjadi pengingat bahwa keadilan, bagi sebagian pihak, belum benar-benar hadir.

(editor : ,,,,,,,, / Trias. M.A)

Bagikan di Media Sosial
Tags: info kedirikejaksaan kediripengadilan negri kabupaten kediripengeroyokan mauttabur bunga
ShareTweetShare
Next Post
Kenalkan Potensi Kota Kediri, Walikota Ajak Pemain Film Cocote Tonggo Ke Kampung Tenun Ikat Bandar Kidul

Kenalkan Potensi Kota Kediri, Walikota Ajak Pemain Film Cocote Tonggo Ke Kampung Tenun Ikat Bandar Kidul

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .