Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Terdakwa Pencabulan Belasan Santriwati di Pengadilan Negeri Trenggalek

by Redaktur
2 Agustus 2024 | 11:27
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Terdakwa Pencabulan Belasan Santriwati di Pengadilan Negeri Trenggalek

Sidang Terdakwa Pencabulan Belasan Santriwati di Pengadilan Negeri Trenggalek (foto : Hammam Defa)

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Dua tersangka kasus pencabulan belasan Santriwati sudah masuk dalam sidang pengadilan Negeri Trenggalek. Adapun dua terdakwa yakni Masduki (72) sebagai pemilik pondok dan Faisol (37) sebagai pengasuh sekaligus anak dari terdakwa Masduki.

Saat memasuki ruang sidang, keluarga terdakwa Faisol sempat berupaya menutupi wajah terdakwa dari sorotan kamera Wartawan.

Adapun agenda sidang untuk terdakwa Masduki adalah sidang mendengar keterangan ahli. Sedangkan untuk terdakwa Faisol menjalani sidang pemeriksaan saksi anak sebagai korban dan dua saksi anak sebagai saksi mata saat kejadian pencabulan

Rio Irnanda, Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Menjelaskan bahwa khasus ini diperkirakan khusus terdakwa Masduki akan mulai sidang pemeriksaan terdakwa pada pekan depan.

“Dapat kami sampaikan hari ini ada sidang terkait dengan perkara atas nama terdakwa Faisol dan Masduki. Untuk agenda hari ini terdakwa Faisol itu, kami menghadirkan 3 orang saksi, yang pertama anak sebagai korban,dan 2 anak sebagai saksi yang menyaksikan kejadian. Untuk agenda kedepanya Faisol akan kita agendakan pemriksaan ahli terkait dengan perkara Faisol.“ Ujar Rio Irnanda, Kasi Intelijen Kejari Trenggalek.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa diancam maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak uang Rp 5 Miliar.

“Untuk perkara Masduki kebetulan saat ini masih berlangsung, jadi agendanya adalah pemeriksaan ahli dari Psikolog,” imbuhnya Rio Irnanda, Kasi Intelijen Kejari Trenggalek.

Masa pidana juga akan ditambah 1 per 3, karena terdakwa merupakan pengasuh sekaligus pendidik di pondok pesantren.(ham/ra).

Bagikan di Media Sosial
ShareTweetShare
Next Post
Nguri – Nguri Budaya, Warga Balerejo Kabupaten Blitar Gelar Sedekah Bumi

Nguri - Nguri Budaya, Warga Balerejo Kabupaten Blitar Gelar Sedekah Bumi

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .