Kediri, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) gencar melakukan pemantauan dan pemeriksaan kualitas daging hewan kurban di sejumlah titik penyembelihan. Dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Kamis (28/5), petugas mendapati temuan organ hati sapi yang menggumpal dan mengeras.
Pemeriksaan berlapis ini salah satunya difokuskan di kawasan Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Tim DKPP turun langsung meneliti satu per satu tempat pemotongan hewan kurban yang dikelola oleh warga dan panitia masjid.
Saat melakukan pengecekan organ dalam, petugas mendapati adanya beberapa organ hati sapi yang memiliki struktur dan warna berbeda dari anatomi normalnya. Kondisi organ hati tersebut terasa lebih keras dan menggumpal, yang merupakan bekas indikasi penyakit yang pernah diderita sapi di masa lalu sebelum disembelih.
Meski menemukan ketidaknormalan pada struktur organ, Pejabat Otoritas Veteriner DKPP Kota Kediri, drh. Pujiono, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak membahayakan kesehatan manusia. “Daging dan organ hati tersebut kami pastikan tetap aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Namun, kami memberikan catatan khusus agar proses pencucian organ tersebut dilakukan dengan ekstra dan lebih bersih lagi sebelum dimasak,” jelas drh. Pujiono.
Langkah preventif melalui sidak ini sengaja digelar oleh Pemkot Kediri untuk memberikan rasa aman, nyaman, sekaligus menjamin food safety bagi seluruh warga Kota Kediri yang menerima jatah pendistribusian daging kurban tahun ini.
Berdasarkan data sementara, tim DKPP Kota Kediri telah menyisir sedikitnya 9 titik lokasi penyembelihan yang tersebar di wilayah kota. Kabar baiknya, dari seluruh sampel dan hewan yang diperiksa, petugas sama sekali belum menemukan adanya sapi kurban yang terjangkit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Guna memastikan seluruh daging kurban di Kota Kediri benar-benar aman dan layak konsumsi, rencananya proses pemeriksaan keliling (jemput bola) ini masih akan terus diintensifkan oleh petugas DKPP hingga tiga hari ke depan, atau selama masa hari tasyrik berlangsung.
(Editor : Saldi / Dinda)



