Foto: Ilustrasi kota amal (istimewa)
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang warga Blitar berinial IK (62) diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Pucanglaban, setelah mencuri sebuah kotak amal di sebuah toko yang berada di Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban.
Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Moh. Anshori mengatakan, peristiwa pencurian sebuah kotak amal di ruko Desa Sumberdapap terjadi pada 12 Desember 2022 lalu. Mulanya sekitar 15.00 WIB, pelaku datang ke toko milik korban, dengan mengendarai sebuah motor dengan nopol AG 3408 QAN.
“Pada saat pelaku datang ke toko, ditanya oleh karyawan katanya mau membeli sebuah kaos dalam. Kemudian pelaku membali dengan harga Rp 12 ribu,” tuturnya.
Anshori menjelaskan, setelah membeli kaos dalam, pelaku ternyata tidak kunjung pergi dari toko dan tampak duduk di teras toko. Kemudian, pada saat kondisi toko mulai sepi, pelaku mengambil sebuah kotak amal dan langsung pergi dengan menggunakan motornya.
“Aksi itu ternyata diketahui warga dan berusaha mengejar pelaku,” jelasnya.
Pada saat pelaku kabur, kotak amal yang dicurinya sempat terjatuh ke jalan. Lantas pelaku langsung mengambil kotak amal dan uang yang berceceran di jalan. Setelah itu pelaku kembali mencoba melarikan diri dari kejaran warga.
“Tapi ketika di jalan lok 9, warga yang mengejar akhirnya berhasil menangkap pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pucanglaban untuk dilakukan proses hukum,” paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah kotak amal dari kaca yang sudah pecah, uang dari kotak amal sebanyak Rp 256 ribu dan satu motor milik pelaku.
Perbuatan pelaku merupakan tindakan yang melanggar Pasal 364 KUHP. Namun setelah diperiksa, ternyata pelaku orang dalam gangguan jiwa (ODG). Akhirnya pelaku dilakukan restoratif justice (RJ) dengan menghadirkan kepala desa, korban dan keluarga pelaku.