Tulungagung, jurnalmataraman.com – oknum anggota polisi di Tulungagung yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial d-w-s (dian wisnu sukatno), mantan kanitreskrim polsek besuki, yang saat ini dilakukan penempatan khusus di mapolres tulungagung.
kapolres Tulungagung akbp teuku arsya khadafi, mengatakan bripka d-w-s ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya berinisial a-m (ahmad muharom) warga Desa Sidorejo , Kecamatan Kauman. keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik satresnarkoba polres tulungagung memiliki alat bukti yang cukup.
kasus ini bermula ketika polisi mengamankan tersangka a-m usai mengambil paket sabu seberat 0 koma 3 gram di wilayah Kecamatan Boyolangu, pada pertengahan april lalu, rencananya barang haram tersebut akan digunakan bersama oknum anggota polisi d-w.
setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik satresnarkoba dan seksi propam, diketahui jika d-w dan a-m pernah mengkonsumsi sabu-sabu pada bulan puasa lalu.
“ dari hasil penyelidikan kami baru sekali pakai sabu sebelum bulan puasa ini yang kedua yang bersangkutan merupakan bagian dari Polres Tulungagung “ ucap Teuku arsyad khadafi
akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat dengan undang undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. kapolres Tulungagung akbp teuku arsya khadafi menambahkan, selain harus menjalani proses hukum pidana, tersangka d-w juga akan menjalani proses penegakkan disiplin di internal kepolisian melalui sidang etik. (bon/nal).