Tulungagung, jurnalmataraman.com – Angin segar bagi wisatawan, namun menjadi pukulan telak bagi pendapatan daerah. Sebanyak lima destinasi wisata pantai populer di Kabupaten Tulungagung kini terpaksa menghentikan penarikan tiket masuk. Imbasnya, operasional kelompok sadar wisata (pokdarwis) terseok-seok, dan aliran bagi hasil untuk pendapatan desa pun mampet total. Lima destinasi yang terdampak kebijakan ini meliputi Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, dan Pantai Kedungtumpang di Kecamatan Pucanglaban. Satu lokasi lainnya adalah destinasi wisata primadona, Pantai Gemah, yang berada di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki.
Mandeknya penarikan retribusi ini merupakan imbas dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Aturan anyar tersebut mengalihkan kewenangan pengelolaan sebagian kawasan hutan di Jawa dan Bali dari Perhutani kembali ke Kementerian Kehutanan. Namun, hingga pertengahan Juni 2026, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan regulasi tersebut tak kunjung turun.
“Karena aturan tersebut, pengelola di lapangan belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menarik retribusi. Kami sudah berkirim surat agar penarikan retribusi dan PAD dihentikan sementara demi menghindari payung hukum yang ilegal,” jelas Kabid Pengembangan Pariwisata Disbudpar Tulungagung, Yuli Murniingsih.
Untuk menyiasati kebutuhan operasional harian seperti kebersihan dan keamanan, pihak dinas membolehkan pengelola mengandalkan pendapatan dari sektor tiruan. Di antaranya melalui pengelolaan jasa penitipan kendaraan (parkir) atau menerima sumbangan sukarela dari para pengunjung yang datang. Kondisi paling parah dirasakan oleh pengelola Pantai Gemah. Selama lima hingga enam bulan terakhir, mereka sama sekali tidak bisa menjual tiket masuk karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang habis masa berlakunya belum bisa diperpanjang akibat transisi regulasi ini.
Kepala Desa Keboireng, Supirin, mengonfirmasi bahwa pemerintah desa kini kehilangan salah satu lumbung pendapatan terbesar dari sektor bagi hasil pariwisata. Pihaknya mendesak Pemkab Tulungagung untuk turun tangan menjembatani percepatan izin kerja sama baru dengan Kementerian Kehutanan. “Kami berharap pemerintah kabupaten bisa membantu mempercepat proses perizinan ini. Selain itu, kami juga membutuhkan dukungan Pemkab untuk pengembangan wahana baru di Pantai Gemah agar magnet wisatawan tidak pudar,” harap Supirin.
( Editor : Saldi / Farid )



