Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sekelompok Geng Bermotor Menganiaya Seorang Pemuda Di Kediri Menggunakan Parang, Palu, Dan Selang

by Redaktur
21 Agustus 2024 | 15:29
Reading Time: 2 mins read
0
Sekelompok Geng Bermotor Menganiaya Seorang Pemuda Di Kediri Menggunakan Parang, Palu, Dan Selang

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menunjukkan Barang Bukti kejahatan ( Foto : Muhammad zainurofi )

Kediri, jurnalmataraman.com – Inilah sekelompok pemuda bermotor yang diamankan SATRESKRIM Polres Kediri. Kelompok ini melakukan pengeroyokan terhadap pemuda M. Zaki (21 tahun), Warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, pada Jumat (9/8) yang lalu. 

Masing-masing Dio Saputra, Axel, Akbar, Dhani, dan Akmal Siddiq. Sementara 3 anggota geng motor lainnya yakni LS dan RM tidak dihadirkan, dikarena masih di bawah umur. 

Dalam aksinya geng motor ini juga membawa senjata tajam dan palu saat berkonvoi keliling kampung untuk mencari musuh. Dan saat ketemu mereka akan langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, awalnya geng motor ini saling menantang dengan kelompok motor lainnya, dan pada saat waktu yang ditentukan, kelompok pemuda bermotor ini melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam dan palu.

“Saat konvoi, geng motor ini berpapasan dengan korban yang berboncengan tiga orang, dan kebetulan salah satu korban Bernama Dwi Saputra memakai kaos yang ada logonya, karena tersinggung dengan kaos korban,” ujar AKBP Bimo Ariyanto Kapolres Kediri.

Dari kelompok pemuda bermotor ini, petugas mengamankan parang, palu, selang yang digunakan untuk menganiaya korban, serta 3 unit sepeda motor.

“Kelompok geng motor ini langsung menganiaya korban, korban dipukul dengan palu dan dibacok kepalanya menggunakan parang sehingga membuat korban terjatuh, selanjutnya kelompok geng motor tersebut kabur,” lanjutnya.

Kelompok geng motor diamankan di wilayah Batu, Malang. Para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal  9 Tahun Penjara. (rof/vin)

Bagikan di Media Sosial
Tags: geng bermotorheadlineKediri
ShareTweetShare
Next Post
Ibu Rumah Tangga Ini Mampu Menghasilkan Puluhan Juta Rupiah Dari Usaha Bisnis Tas Anyamannya

Ibu Rumah Tangga Ini Mampu Menghasilkan Puluhan Juta Rupiah Dari Usaha Bisnis Tas Anyamannya

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .