Trenggalek, jurnalmataraman.com – Sebelum melakukan pembunuhan tersangka yang sudah membawa palu lebih dulu menjemput anak korban dari sekolah dan dibawa ke hotel karena selama ini korban menolak bertemu dengan tersangka.
Disisi lain tersangka telah curiga karena korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya.
Anak korban sempat disekap dan disandra tersangka agar korban mau datang ke hotel. Ketika korban sampai di kamar hotel tersangka langsung melayangkan pertanyaan soal hubungan korban dengan mantan suaminya.
Mirisnya, saat korban tidak mengaku tersangka malah memukul kepala anak korban menggunakan palu hingga akhirnya tersangka marah dan memukul korban dengan palu bertubi-tubi.
Akibatnya korban mengalami luka berat pada kepala dan meninggal dunia akibat pendarahan, sedangkan anak korban selamat meski mengalami luka berat pada kepala dan memar pada dada.
Tersangka mengaku menyesal telah membunuh kekasihnya dan melakukan kekerasan kepada anak korban dia berharap anak korban bisa kuat mental.
Atas perbuatannya tersangka diancam pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan undang-undang 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati.
(editor : trias M.A)