Trenggalek, jurnalmataraman.com – Hingga perpanjangan pendaftaran peserta pilkada 2024, KPU Trenggalek hanya menerima satu bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara,
Menurut relawan bumbung kosong, Demokrasi di Trenggalek mengalami kemunduran. Hal ini disebabkan karena Pilkada diisi oleh bakal Paslon calon tunggal dari petahana. Relawan Bumbung Kosong telah melakukan koordinasi hingga tingkat Desa, dan akan mendirikan posko pemenangan Bumbung Kosong.
“Yang jelas hari ini, kami selaku relawan Bumbung Kosong menghadiri Kantor KPU Trenggalek yang tujuannya adalah punya keinginan Demokrasi di Trenggalek itu semakin maju dan semakin berkembang,” ujar Relawan Bumbung Kosong, Ali Maskur.
Sementara itu, Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah menjelaskan berdasarkan peraturan, peserta Pilkada dapat diusung melalui Partai Politik atau jalur perseorangan. Sedangkan Bumbung Kosong bukanlah peserta Pilkada. Sesuai mekanisme yang ada calon tunggal dalam Pilkada 2024, harus memperoleh suara 50% plus 1 dari suara sah.
“ Ada beberapa hal yang disampaikan oleh atas namanya Relawan Bumbung Kosong yang tadi kesini ada beberapa hal yang ditanyakan, kaitannya dengan pencalonan atau bakal pasangan calon yang ada di Trenggalek,” ujar Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah. KPU Trenggalek akan berkoordinasi dengan KPU RI, terkait legalitas mengkampanyekan Bumbung Kosong.(ham/has)