Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sebabkan 3 Orang Tewas! Penjual Miras Oplosan  Ditetapkan Tersangka

by M. Zainurofi
5 Agustus 2025 | 19:08
Reading Time: 2 mins read
0
Sebabkan 3 Orang Tewas! Penjual Miras Oplosan  Ditetapkan Tersangka

Kediri, jurnalmataraman.com – Kasus tewasnya tiga warga Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menetapkan Phoni Atmaja (51) warga Kecamatan Kepung sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Phoni ditangkap setelah diketahui menjual miras oplosan yang menyebabkan kematian tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga. Ketiga korban diketahui meninggal dunia akibat intoksikasi atau keracunan alkohol berdasarkan hasil otopsi jenazah dan pemeriksaan laboratorium sisa minuman oleh Polda Jawa Timur.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga botol alkohol 96 persen, puluhan botol perasa untuk mencampur miras serta botol-botol berisi minuman oplosan siap edar.

Di hadapan penyidik tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban Ia mengaku hanya coba-coba meracik miras dengan kadar alkohol tinggi agar menarik minat pembeli. Miras oplosan racikannya dijual dengan harga antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per botol.

“Saya benar-benar menyesal. Niatnya hanya untuk jualan biasa, tapi malah menyebabkan orang meninggal,” ucapnya

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan bahwa korban meninggal karena keracunan alkohol murni. “Dari hasil otopsi dan pemeriksaan lab, penyebab kematian adalah intoksikasi alkohol. Itu diperkuat dengan hasil uji sisa minuman korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Phoni dijerat dengan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penjualan Barang Berbahaya yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

( Editor : Yuli & Trias M.A )

Bagikan di Media Sosial
Tags: InfokediriKedirikeracunan alkoholmiras oplosanpolres kedirisatreskim
ShareTweetShare
Next Post
Persiapan Lebih Matang dan Terorganisir, Persik Kediri Makin Pede Hadapi Laga Perdana BRI Super League

Persiapan Lebih Matang dan Terorganisir, Persik Kediri Makin Pede Hadapi Laga Perdana BRI Super League

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .