Nganjuk, jurnalmataraman.com, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap pria pengedar sabu asal Desa Banaran Wetan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk inisial Ek, Kamis (14/4/2022). Barang bukti sabu seberat 0,94 gram diamankan dalam penangkapan yang berlangsung di depan mini market Desa Awar-awar Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk tersebut.
Kasat Resnarkoba Res Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa penangkapan diawali dengan proses penyelidikan yang dilakukan bersama timnya berdasarkan laporan dari warga melalui nomor WhatsApp “Wayahe Lapor Kapolres”.
“Kami telah mengantungi identitas dan ciri-ciri terduga pengedar sabu (Ek) ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan”, ucap AKP Joko.
AKP Joko menambahkan sesaat sebelum ditangkap, tersangka berada di depan mini market. Saat digeledah, didapati sabu seberat seberat 0.94 gram yang merupakan pesanan orang lain. Petugas juga telah mengantungi identitas orang yang memesan narkoba tersebut dari tersangka.
Satresnarkoba Polres Nganjuk masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain. Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar pemasok narkoba itu. (Syar)