Kediri, jurnalmataraman.com– Selama dua bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 473,74 gram sabu-sabu, 2,42 gram ganja, serta 16.489 butir obat keras berbahaya.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, menjelaskan bahwa dari puluhan tersangka yang diamankan, satu kasus menjadi perhatian khusus karena melibatkan tersangka berinisial AW, warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto. AW diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.
“Pelaku ini bekerja sama dengan seorang pengendali berinisial JP, yang diduga mengatur jalur distribusi narkoba dari luar kota. Modus operandi yang digunakan adalah sistem ‘tempel’, di mana barang diletakkan di suatu lokasi untuk kemudian diambil oleh kurir tanpa saling mengenal,” ungkap AKP Endro.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengapresiasi kinerja anggota di lapangan dan mengajak masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan narkoba. Ia menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Bramastyo.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Kediri. Upaya berkelanjutan dan kolaboratif diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
(Dimas & Trias M.A)



