Kediri, jurnalmataraman.com – Puluhan tersangka kasus narkotika harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota. Mereka merupakan bagian dari total 125 tersangka yang berhasil diamankan petugas sepanjang satu tahun terakhir melalui serangkaian operasi penegakan hukum.
Sebagian besar para pelaku berperan sebagai kurir narkoba dengan modus operasi sistem ranjau, yakni meletakkan paket barang haram di sejumlah titik tertentu tanpa melakukan pertemuan fisik antara penjual dan pembeli. Cara ini kerap digunakan untuk menghindari pantauan aparat, namun tetap berhasil diungkap oleh petugas.
“Dari hasil pengungkapan selama satu tahun kami mengamankan sekitar satu kilogram sabu, 26 gram ganja dan lebih dari seratus ribu butir pil dobel L dari tangan para pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi.
Ia menambahkan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai tindakan pidana masing-masing. Penegakan hukum merupakan langkah tegas kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kediri.
Selain itu, AKP Endro juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berani menolak dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berharap warga bisa ikut menjaga lingkungannya sebagai kawasan zero narkoba. Jika mengetahui saudara atau tetangganya memakai barang terlarang, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Upaya bersama antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
( Editor : Daniel & Wahyu Adi )



