Kediri, jurnalmataraman.com – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan miras, dalam periode Juli hingga Agustus 2024. Dari sepuluh kasus yang diungkap, terdapat 12 tersangka laki-laki yang berhasil diamankan. Sementara rincian kasusnya adalah satu kasus miras, empat kasus narkotika.dan lima kasus obat keras berbahaya atau okerbaya.
Kasat narkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan barang bukti yang berhasil disita, dalam operasi ini termasuk sabu-sabu, ribuan pil obat keras berbahaya, dan puluhan botol miras. Dari 10 kasus yang diungkap satu TKP berada di Kecamatan Mojoroto, empat di Kecamatan Grogol, empat di Kecamatan Pesantren dan satu lokasi di Kecamatan Kota.
“Kalau gelar hari ini kita 10 kasus ya, yang terdiri dari narkotika, okerbaya, dan miras. Untuk narkotika ada 4 tersangka yang kita rilis, kemudian untuk okerbaya ada 5 kemudian miras 1 tersangka yang kita tetapkan,” ujar Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kasat Narkoba Polres Kediri Kota.
Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Kediri Kota, untuk proses hukum lebih lanjut. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku, dan mencegah peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga Kediri. Kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, guna memperkuat strategi pemberantasan narkoba.(ben/fir)