Kediri,jurnalmataraman.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menggelar razia kendaraan yang menggunakan warna tidak sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam operasi ini, petugas menindak langsung kendaraan yang tidak sesuai aturan dengan cara melepas stiker atau lapisan warna yang tidak resmi.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Afandi Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 288. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan data registrasi yang tercantum di STNK, termasuk warna kendaraan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk tidak mengubah warna kendaraan tanpa melalui prosedur resmi. Jika ada perubahan warna, pemilik wajib melaporkannya ke Samsat agar dilakukan penyesuaian pada dokumen kendaraan,” ujar AKP Afandi.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas. Banyak pengendara yang belum memahami bahwa perubahan warna kendaraan tanpa pencatatan resmi dapat berakibat pada sanksi hukum, termasuk denda hingga ancaman pidana.
Ke depan, Satlantas Polres Kediri Kota berencana terus melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait aturan ini. Diharapkan, masyarakat lebih sadar dan tertib dalam mengurus dokumen kendaraannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan lalu lintas di Kota Kediri semakin tertib dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
(editor : Trias M.A)