Trenggalek, jurnalmataraman.com – Menyambut datangnya bulan Suro yang identik dengan berbagai kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Trenggalek, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek melakukan peningkatan kegiatan kepolisian dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Dalam rangkaian operasi yang digelar selama beberapa hari terakhir, Polres Trenggalek berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, mulai dari peredaran narkotika hingga pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka pengedar pil dobel L siap edar, dengan barang bukti sebanyak 1.128 butir pil terlarang tersebut.
Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 173 botol minuman keras dari berbagai tempat, seperti kafe maupun rumah warga yang menjual miras secara ilegal tanpa izin resmi. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama perayaan bulan Suro berlangsung.
Tak hanya itu, dalam operasi penertiban lalu lintas, petugas juga berhasil mengamankan 21 sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Menurut Kapolres, sebagian besar kendaraan tersebut dikendarai oleh pelajar. Para pelanggar kemudian dikenakan sanksi berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengamankan jalannya kegiatan masyarakat selama bulan Suro, Polres Trenggalek menerjunkan sebanyak 435 personel yang akan disebar di berbagai titik rawan. Kekuatan ini juga akan didukung oleh satuan Brimob guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Dengan peningkatan kegiatan ini, kami berharap situasi kamtibmas di Kabupaten Trenggalek, khususnya selama bulan Suro, dapat tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Ridwan Maliki.
( editor : Afraza & Trias M.A )



