Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Capai 99,1 Persen

by M. Zainurofi
10 Februari 2026 | 13:26
Reading Time: 2 mins read
0
Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Capai 99,1 Persen

Kepala Disperdagin Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih saat melihat progres pembangunan pasar ngadiluwih (Foto : M. Zainurofi)

Kediri, jurnalmataraman.com – Pembangunan Pasar Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, memasuki tahap akhir. Hingga awal Februari 2026, progres revitalisasi pasar tersebut telah mencapai 99,1 persen. Meski demikian, penyelesaian proyek ini mengalami keterlambatan dari target awal yang dijadwalkan rampung pada akhir Januari 2026.

Pemerintah Kabupaten Kediri terus menggeber penyelesaian sisa pekerjaan. Saat ini, fokus pembangunan berada pada penyempurnaan fasad pasar dan pagar bagian depan. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih menjelaskan, proyek Pasar Ngadiluwih sebelumnya telah memasuki masa pemberian kesempatan pertama yang berakhir pada 29 Januari 2026. Berdasarkan hasil evaluasi, sisa pekerjaan dinilai relatif kecil sehingga pemerintah daerah memberikan kesempatan kedua kepada kontraktor untuk menuntaskan pembangunan.

Menurut Tutik, pemberian kesempatan kedua tersebut telah melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku. Prosesnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, dengan melibatkan masukan dari pengawas lapangan dan LKPP.

“Pekerjaan yang belum selesai saat ini didominasi pada bagian fasad, terutama di bagian tengah bangunan. Selain itu, terdapat pekerjaan perbaikan pagar depan yang mengalami ketidaksesuaian leveling, serta pembersihan dan pelapisan atau coating pada area selasar dan los pasar,” ujar Tutik.

Meski diberikan tambahan waktu, Pemkab Kediri tetap memberlakukan sanksi denda keterlambatan. Besaran denda tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni sekitar Rp23 juta per hari selama masa keterlambatan berlangsung.

(Editor : Saldi)

Bagikan di Media Sosial
Tags: KABUPATENKEDIRIngadiluwihPasar
ShareTweetShare
Next Post
Mbak Wali Turun Langsung Tinjau Pasar, Pastikan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Aman Jelang Imlek dan Ramadhan

Mbak Wali Turun Langsung Tinjau Pasar, Pastikan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Aman Jelang Imlek dan Ramadhan

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .