Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Revisi Perda Desa Trenggalek Tuntas, Kades Dua Periode Masih Bisa Nyalon Lagi

by Moch. Herlambang
15 Juli 2026 | 16:31
Reading Time: 2 mins read
0
Revisi Perda Desa Trenggalek Tuntas, Kades Dua Periode Masih Bisa Nyalon Lagi

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Dinamika perpolitikan tingkat desa di Kabupaten Trenggalek dipastikan bakal memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat akhirnya merampungkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa pada Rabu (15/7).

Revisi aturan ini merupakan langkah penyesuaian regulasi di daerah agar selaras dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Beberapa beleid yang direvisi mencakup Perda Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015. Salah satu sorotan paling menarik dari aturan anyar ini adalah penyesuaian masa jabatan Kepala Desa (Kades) serta peluang bagi para petahana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, menjelaskan bahwa masa jabatan Kades dalam aturan terbaru dipatok menjadi delapan tahun per periode. Menariknya, regulasi ini memberikan angin segar bagi Kades yang sudah menjabat dua periode sebelumnya.

“Kepala Desa yang sebelumnya sudah menjabat pada periode enam tahun maupun delapan tahun masih memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri satu kali lagi,” ungkap Suhartoko, Rabu (15/7).

Selain urusan masa jabatan, revisi Perda ini juga merombak sejumlah syarat pencalonan. Wakil Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Guswanto, menuturkan bahwa aturan baru memberikan kelonggaran terkait domisili calon.

“Aturan baru ini menegaskan bahwa Calon Kepala Desa tidak harus berdomisili di desa tempat pencalonan saat mendaftar. Boleh dari luar desa. Namun ketegasannya ada setelah terpilih; Kades wajib menetap di desa yang dipimpinnya. Ketentuan serupa juga berlaku mutlak bagi Perangkat Desa,” papar Guswanto.

Lebih rinci, revisi Perda ini juga memuat aturan teknis lain yang krusial untuk mencegah kebuntuan politik di desa. Di antaranya adalah pengaturan mekanisme calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pembatasan jumlah bakal calon Kades menjadi maksimal lima orang, hingga mekanisme detail terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Meski proses finishing di tingkat Pansus telah rampung, Pemkab dan DPRD Trenggalek memastikan bahwa ruang publik belum sepenuhnya ditutup. Masyarakat Trenggalek masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap substansi Perda tersebut sebelum akhirnya disahkan dan ditetapkan secara final dalam rapat paripurna.

( Editor : Afif / Aqillah)

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita trenggalekDprdheadlineinfo trenggalekTrenggalek
ShareTweetShare
Next Post
Persik Kediri Cuci Gudang Besar-besaran! 22 Pemain Resmi Dilepas, Amunisi Baru Masih Misteri

Persik Kediri Cuci Gudang Besar-besaran! 22 Pemain Resmi Dilepas, Amunisi Baru Masih Misteri

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .