Kediri, jurnalmataraman.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri pada 2 Mei 2024 ini, mulai membuka rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sesuai dengan jadwal , pendaftaran PPS tersebut akan berlangsung hingga 8 Mei 2024 mendatang, melalui sistem online, yakni bisa mengakses di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA.
Sesuai dengan kebutuhan, KPU Kota Kediri akan menetapkan 138 anggota PPS, yang nantinya mereka akan dibagi di masing-masing kelurahan yang ada di Kota Kediri. Di mana di masing-masing kelurahan, akan terdapat 3 anggota PPS di dalamnya.
Moch Wahyudi, Komisioner KPU Kota Kediri mengatakan terkait dengan syarat pendaftaran calon anggota PPS, pertama yakni minimal pendaftar berusia 17 tahun, merupakan warga negara Indonesia tidak menjadi anggota partai politik. Selain itu,
berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc, bebas narkoba, berpendidikan paling rendah SMA sederajat , dan sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pidana 5 tahun atau lebih.
“ pemilihan walikota dan wakil walikota Kediri hari ini mulai tanggal 2 Mei sampai tanggal 8 Mei kami KPU kota kediri melaksanakan rekrutmen untuk kelurahan dan PPS “ ucap Moch. Wahyudi
Wahyudi menambahkan untuk honor sebesar 1.500.000 untuk Ketua PPS dan 1.300.000 untuk anggota PPS. (ben/nal).