Blitar, jurnalmatraman.com – Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di rumahnya, Jalan Cemara, Kota Blitar. Dalam rekonstruksi yang berlangsung dengan penjagaan ketat petugas kepolisian itu, tiga tersangka memperagakan sebanyak 25 adegan.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial L-G, M-S dan E-G-A, memeragakan adegan mulai dari pertemuan dengan korban hingga aksi penganiayaan yang berujung maut. Dari rangkaian adegan tersebut terungkap bahwa kekerasan terhadap korban berinisial D-N dilakukan di dua lokasi, yakni ruang tamu dan kamar tidur.
Korban mengalami kekerasan fisik berupa pukulan, tendangan hingga injakan di kepala dan leher sebanyak 18 kali. Bahkan, kepala korban dibenturkan ke tembok hingga menyebabkan tulang leher patah. Akibat luka parah tersebut, korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Menurut keterangan kepolisian, motif penganiayaan diduga karena tersangka L-G tersinggung usai masa lalunya diungkit oleh korban. Dua tersangka lainnya kemudian ikut melakukan aksi kekerasan hingga mengakibatkan korban tewas.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan hasil penyidikan dengan fakta di lapangan. Semua adegan diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi,” ujar Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana.
Pasca rekonstruksi, penyidik Polres Blitar Kota berencana segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dalam waktu dekat. Dengan demikian, kasus penganiayaan maut di Jalan Cemara tersebut diharapkan dapat segera disidangkan.
(Editor : Trias M.A)



