Kediri, jurnalmatraman.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri hingga kini masih menunggu turunan regulasi terkait peralihan tugas penyelenggaraan haji dan umrah dari Kemenag RI ke Kementerian Haji dan Umrah.
Meski terjadi perubahan kelembagaan, layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasanya. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Kediri, Abdul Kholiq Nawawi menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan.
“Selama lebih dari 70 tahun tugas penyelenggaraan haji berada di Kemenag. Namun kini resmi dialihkan ke kementerian baru,” terangnya.

Menurut Abdul Kholiq sistem pendaftaran, pembatalan, konsultasi hingga pelayanan administratif lain bagi calon jemaah haji tetap berjalan normal tanpa ada pengurangan. Di sisi lain, pihaknya juga mulai melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag terkait persiapan pemisahan sumber daya manusia, sarana serta dukungan lainnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan kelembagaan tersebut. “Calon jemaah cukup fokus pada persiapan keberangkatan. Tidak perlu bingung dengan urusan administrasi kelembagaan,” imbuhnya.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah semakin profesional, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
(Editor : Dzaki & Wahyu Adi)



