Tulungagung, jurnalmataraman.com – Petugas gabungan dari Satpol PP Tulungagung, Satresnarkoba Polres Tulungagung, BNNK Tulungagung, TNI, Dinas Perijinan, dan Polisi Militer menggelar razia ke sejumlah warung kopi karaoke di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, pada Kamis malam. Razia ini merupakan upaya untuk menciptakan kondisi aman dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Kasi Penyidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, menyatakan bahwa razia kali ini bertujuan untuk menanggapi aduan masyarakat mengenai peredaran minuman keras di warung-warung tersebut. Namun, petugas tidak menemukan adanya warung yang menjual minuman keras di lokasi yang diperiksa.
“Malam ini menindak lanjuti perintah dengan TNI, Polri perijinan dari perindak, BNN, pada malam ini seputaran Sumbergempol untuk kejadian malam ini sudah ditemukan miras,” ujar Sumarno Kasi Penyelidikan Dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung.
Dalam razia ini, petugas BNNK Tulungagung juga melakukan tes urine terhadap pekerja dan pengunjung warung kopi karaoke. Dari 12 sampel urine yang diuji, tiga orang terbukti positif mengandung amfetamin, sebuah zat yang termasuk dalam golongan psikotropika jenis dua.
Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Tulungagung, Suroso, menjelaskan bahwa temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba dan BNN Tulungagung untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Tulungagung.
Petugas gabungan akan terus berkoordinasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut, serta memastikan bahwa kegiatan ilegal dapat diminimalisir.
Penulis : Agus Bondan
Editor : Devi Nur Vadilah
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa