
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Enam pasangan bukan suami istri berhasil digaruk oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyakit masyarakat dalam momentem valentin.
Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan, giat pada malam ini (15/2), merupakan antisipasi penyakit masyarakat dalam momentum valentin. Pihaknya melakukan penyisiran di beberapa titik rumah kos di Tulungagung.
“Hasil dari penyisiran malam ini (15/2), kami temukan enam pasangan bukan suami istri dalam satu kamar rumah kos. Semua pasangan masuk usia dewasa, tidak ada yang dibawah umur” tuturnya.
Nindya menjelaskan, enam pasangan tersebut berhasil diamankan di tiga titik. Yakni dua rumah kos yang berada di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dan satu rumah kos berada di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.
“Di rumah kos Desa Plosokandang kami mengamankan empat pasangan bukan suami istri dan dua pasangan kami amankan dari rumah kos yang berada di Kelurahan Bago,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang digali petugas dari pasangan bukan suami istri yang berhasil diamankan, ada beberapa motif. Diantaranya adalah melakukan rental rumah kos. Sedangkan pasangan tersebut berasal dari luar Tulungagung. Sedangkan untuk motif lainya masih didalami.
“Rata-rata rumah kos tersebut adalah kos bebas. Artinya di lokasi tidak ada penjaga dan pemilik kos tidak ada ditempat. Di kos hanya tertera nomor pemilik kos,” ujarnya.
Nindya mengungkapkan, untuk sanksi kepada enam pasangan bukan suami yang diamankan juga berbeda. Untuk pasangan yang sudah menikah, akan dipanggil suami atau istri sahnya. Sedangkan jika pasangan tersebut masih belum menikah, akan dipanggil orang tua beserta kepala desa setempat.
“Sedangkan untuk pemilik kos, besok akan kami telepon untuk datang ke kantor. Jika tidak bisa ditelepon, kami akan layangkan surat panggilan kepada pemilik kos,” pungkasnya. (mj/ham)