Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Razia Kos, Amankan Enam Pasangan Bukan Pasutri

by Editor
16 Februari 2022 | 08:33
Reading Time: 2 mins read
0
Tampak petugas mendapati salah satu pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu kamar, (15/2).

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Enam pasangan bukan suami istri berhasil digaruk oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyakit masyarakat dalam momentem valentin.

Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan, giat pada malam ini (15/2), merupakan antisipasi penyakit masyarakat dalam momentum valentin. Pihaknya melakukan penyisiran di beberapa titik rumah kos di Tulungagung.

“Hasil dari penyisiran malam ini (15/2), kami temukan enam pasangan bukan suami istri dalam satu kamar rumah kos. Semua pasangan masuk usia dewasa, tidak ada yang dibawah umur” tuturnya.

Nindya menjelaskan, enam pasangan tersebut berhasil diamankan di tiga titik. Yakni dua rumah kos yang berada di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dan satu rumah kos berada di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.

“Di rumah kos Desa Plosokandang kami mengamankan empat pasangan bukan suami istri dan dua pasangan kami amankan dari rumah kos yang berada di Kelurahan Bago,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang digali petugas dari pasangan bukan suami istri yang berhasil diamankan, ada beberapa motif. Diantaranya adalah melakukan rental rumah kos. Sedangkan pasangan tersebut berasal dari luar Tulungagung. Sedangkan untuk motif lainya masih didalami.

“Rata-rata rumah kos tersebut adalah kos bebas. Artinya di lokasi tidak ada penjaga dan pemilik kos tidak ada ditempat. Di kos hanya tertera nomor pemilik kos,” ujarnya.

Nindya mengungkapkan, untuk sanksi kepada enam pasangan bukan suami yang diamankan juga berbeda. Untuk pasangan yang sudah menikah, akan dipanggil suami atau istri sahnya. Sedangkan jika pasangan tersebut masih belum menikah, akan dipanggil orang tua beserta kepala desa setempat.

“Sedangkan untuk pemilik kos, besok akan kami telepon untuk datang ke kantor. Jika tidak bisa ditelepon, kami akan layangkan surat panggilan kepada pemilik kos,” pungkasnya. (mj/ham)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post

Edukasi Hukum, Kajari Nganjuk Gelar Sambung Roso Karo Jekso

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .