Blitar, jurnalmataram.com – Ratusan warga Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar, dengan mengendarai motor, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Blitar, di Jalan Imam Bonjol Kota Blitar pada Kamis siang (19/9). Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat gugatan kepada pengurus besar Nahdlatul Ulama, terkait surat keputusan pengesahan pengurus PCNU Kabupaten Blitar, periode 2024 hingga 2029.
Warga menilai SK Nomor 370/2024 yang mengesahkan pengurus PCNU Kabupaten Blitar Periode 2024-2029 cacat hukum dan meminta agar SK tersebut segera dibatalkan.
Permasalahan, bermula saat PBNU melayangkan surat pemilihan ulang, Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar, pada 22 Maret 2024. Padahal PCNU Kabupaten Blitar baru saja menyelenggarakan konferensi cabang ke XVIII pada Februari 2023 lalu, yang menghasilkan Arif Fuadi sebagai Ketua Tanfidziah.
Namun selama satu tahun, SK pengesahan Ketua Tanfidziah tersebut tidak juga diterbitkan. Sebaliknya pada Maret 2024, PBNU mengeluarkan surat yang membatalkan Ketua Tanfidziah terpilih, dan meminta diadakannya pemilihan ulang.
Sementara dalam pemilihan ulang tersebut Kiai Mohammad Ardani Ahmad, terpilih sebagai Ketua PCNU 2024-2029. Hingga kemudian disahkan melalui SK PBNU, sehingga putusan ini memicu kekecewaan warga NU yang merasa hak-haknya tidak diakui.
Aksi tersebut diikuti oleh sebagian pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama, ranting dan ratusan warga NU di Kabupaten Blitar. Mereka berharap agar Pengadilan Negeri Blitar membatalkan SK pengesahan pengurus PCNU, periode 2024-2029.
Kuasa Hukum Forum NU Mashudi menilai SK PBNU cacat hukum sehingga menuntut Pengadilan Negeri Blitar membatalkan SK.
“Bahwa pada hari ini kita melakukan hak-hak kepada hukum terhadap hak-hak warga Nahzin Kabupaten Blitar, yang mana kurang bisa menerima atas SK PBNU karena dinilai ada cacat hukum,” ujar Mashudi, Kuasa Hukum Warga Forum NU.
Warga NU Kabupaten Blitar melalui gugatan tersebut berharap keputusan yang adil dan transparan akan dihasilkan untuk mengembalikan hak-hak mereka, yang selama ini dirasa diabaikan. Forum warga NU menyerahkan sepenuhnya proses hukum, kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk dan berharap agar Pengadilan Negeri Blitar dapat membatalkan SK tersebut.
Penulis : Qithfirul Aziz
Editor : Rindi Dwi