Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Selama empat bulan, tercatat sudah ada ratusan pasangan usia dini di Tulungagung yang mengajukan dispensasi nikah. Faktornya adalah disebabkan kehamilan di luar nikah.
Kepala Pengadilan Agama (PA), Kabupaten Tulungagung, Zaenal Farid mengungkapkan, selama Januari hingga April 2022, sudah ada 177 pasangan usia dini yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Tulungagung. Dan dari jumlah tersebut, semuanya telah mendapatkan dispensasi nikah.
“Semuanya telah mendapatkan dispensasi nikah dengan berbagai pertimbangan yang ada,” ungkapnya.
Zaenal memaparkan, rata-rata pasangan yang mengajukan dispensasi nikah disebabkan karena kehamilan di luar nikah. Apabila dipersentase, hampir 50 persen disebabkan kehamilan di luar nikah. “Sedangkan 50 persen sisanya disebabkan karena sudah tidak sekolah dan sudah bekerja,” paparnya.
Masih kata Zainal, anak-anak yang mengajukan dispensasi nikah ketika dimintai keterangan, mereka mengaku telah melakukan hubungan biologis. Bahkan, beberapa diantara mereka sudah dalam kondisi hamil. “Saya contohkan, bayangkan saja jika anak itu lahir dan tidak memiliki ayah,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa kasus pernikahan dini sudah menjadi sorotan dunia internasional. Namun, dalam hal ini pihaknya hanya bertugas untuk memberikan dispensasi nikah atau tidak pada pasangan yang mengajukan. (mj/ham)