Kediri, jurnalmataraman.com, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri memberikan remisi kepada 630 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 78. Dari jumlah tersebut, enam orang diantaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri M Hanafi mengatakan, jumlah pemberian remisi itu berkurang dua narapidana, dari usulan awal sebanyak 632 narapidana.
“ Pemberian remisi ini kita mengusulkan ke KEMENKUM HAM turun 630 orang. Mereka sendiri memenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “ Kata M. Hanafi kepada jurnalis jurnalmataraman.com
Diantara narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan, ada nama artis Fery Irawan yang mendapatkan remisi 1 bulan. Fery Irawan sendiri saat ini juga sedang memproses pengajuan cuti bersyarat.
“ Ferry sendiri sudah menjalani 6 Bulan , dihitung mundur dari 17 Agustus kebelakang. Secara subjektif mereka sudah memenuhi persyaratan”. Tegas M. Hanafi.
Sementara narapidana yang bebas, juga langsung melakukan sujud syukur di pintu keluar lapas. Bahkan salah seorang narapidana langsung bersujud di depan ibunya, dan menangis terharu.
Lapas Kelas II A Kediri sendiri memastikan, semua narapidana yang mendapatkan remisi atau keringanan hukuman itu telah memenuhi syarat perundang-undangan. Lapas Kediri juga menjamin proses remisi , telah dilakukan dengan penilaian yang obyektif. (ben)