Tulungagung, jurnalmataraman.com – Razia warung karaoke ini dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Tulungagung, bersama Aparat Kepolisian, TNI, Polisi Militer, dan Dinas terkait. Petugas gabungan tersebut menyasar sejumlah warung karaoke yang ada di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan Kecamatan Kedungwaru pada Sabtu (24/8).
Hasilnya, dua warung yang berada di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa Izin. Dari dua warung tersebut petugas menyita seratusan botol minuman beralkohol jenis bir.
Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Tulungagung Sumarno, mengatakan giat razia tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat, terkait maraknya peredaran minuman keras di warung-warung karaoke di wilayah Tulungagung.
“Pada malam ini banyak aduan dari masyarakat juga dari pimpinan melalui bidang perhub melangsungkan oprasi tempat karaoke dari empat titik yang tiga titik dari wilayah Kecamatan Sumbergempol, dan satu titik di Kecamatan Kedungwaru,”ujar Sumarno, kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Tulungagung.
Sumarno menambahkan, pihaknya berencana akan memanggil pemilik warung yang belum memiliki izin untuk dilakukan pembinaan. Sementara untuk masalah penjualan miras tanpa izin, kasusnya ditangani oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung. (bon/sza)