Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Putusan PK Bersihkan Nama Baik Yuyun Masita Pengusaha Kuliner Kediri

by Editor
13 Agustus 2024 | 11:36
Reading Time: 2 mins read
0
Putusan PK Bersihkan Nama Baik Yuyun Masita Pengusaha Kuliner Kediri

Yuyun Masita Yuwono gelar Press Realese bersama awak media ( Foto ; Beny Kurniawan )

Kediri, jurnalmataraman.com – Yuyun Masita Yuwono akhirnya bisa bernafas dengan lega, setelah dirinya diputus bebas dari semua dakwaan dan tidak bersalah dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Sebelumnya pengusaha kuliner ternama di Kota Kediri ini, pada Mei 2021 diputus bersalah karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri.

Tetapi upaya perempuan 67 Tahun ini dalam mencari keadilan tidaklah mudah. Bersama tim kuasa hukumnya,  Yuyun Masita harus berjuang melalui sejumlah tahapan persidangan. Luka Fardani, selaku tim kuasa hukum Yuyun menilai putusan Mahkamah Agung sangat tepat dan memiliki dasar hukum serta mempunyai kajian ilmiah.

“Yuyun Masita Yuwono ini telah kami terima pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2024 yang pada pokoknya yang menyatakan Yuyun Masita Yuwono tidak bersalah, tidak terbukti secara sah,” ungkap Luka Fardani Penasihat Hukum Yuyun Masita.

Sementara itu, Yuyun Pengusaha Restoran Kediri merasa terharu dan bahagia atas putusan PK tersebut. Dirinya bisa lega setelah namanya kembali bersih dari dakwaan tindak pidana.

“Saya merasakan bahwa keadilan masih di Negara kita,” imbuh Yuyun Masita.

Seperti diketahui, Yuyun Masita Yuwono sempat dilaporkan oleh Wijayanto alias Wee U dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Yuyun diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri, pada Mei 2021 lalu dan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, hasilnya Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kediri.

Upaya hukum tidak berhenti disitu, Pihak penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan lagi-lagi status Yuyun kembali diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.

Tim kuasa hukum Yuyun terus berjuang hingga titik akhir, dengan mengajukan peninjauan Kembali. Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali sependapat dengan keterangan ahli yang disampaikan tim kuasa hukum, dan memutus Yuyun bebas dari semua dakwaan serta tidak bersalah. (ben/ndi)

Bagikan di Media Sosial
Tags: bersihkan nama baikKediripencemaran nama baikpengusaha restoran kediri
ShareTweetShare
Next Post
Bak Pawai Agustusan, Kirab Maskot Pilkada Kota Blitar Diramaikan Berbagai Kelompok Seni

Bak Pawai Agustusan, Kirab Maskot Pilkada Kota Blitar Diramaikan Berbagai Kelompok Seni

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .