Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri Tulungagung berencana melakukan pelelangan terhadap puluhan kendaraan bermotor hasil sitaan tilang, apabila pemiliknya tidak segera menyelesaikan kewajiban membayar denda dan mengambil barang bukti tersebut. Kendaraan-kendaraan ini merupakan barang bukti pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amrirahmanto Sayekti, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 70 unit sepeda motor yang masih berada di tempat penyimpanan barang bukti kendaraan milik Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung. Pihak Kejaksaan telah mengeluarkan peringatan kedua kepada para pemilik agar segera menyelesaikan proses pengambilan kendaraan mereka.
“Jika sampai tanggal 30 Juni 2025 kendaraan tidak diambil dan dendanya tidak dibayar, maka akan kami lanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penetapan status barang bukti menjadi barang temuan oleh pengadilan,” ujar Amrirahmanto.
Sebelum proses lelang dilakukan, Kejaksaan masih akan menerbitkan pemberitahuan ketiga melalui media sosial resmi pada bulan Juli mendatang. Ini dilakukan sebagai upaya akhir untuk memberi kesempatan kepada para pemilik kendaraan. Jika tetap tidak ada tindakan dari pihak pemilik, Kejaksaan akan mengajukan permohonan ke pengadilan agar kendaraan-kendaraan tersebut ditetapkan sebagai barang temuan. Setelah ditetapkan secara hukum, lelang dapat segera dilaksanakan.
Langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap pelanggaran lalu lintas yang selama ini masih dianggap remeh oleh sebagian masyarakat.
“Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menyelesaikan tanggung jawab hukum, termasuk kewajiban membayar denda tilang. Proses lelang ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan keadilan,” tambah Amrirahmanto.
Kendaraan hasil tilang yang tidak diambil ini umumnya merupakan milik para pelanggar lalu lintas yang tidak menyelesaikan proses hukum hingga tuntas. Kejaksaan menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya bersifat administratif, namun juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas dan menghormati aturan hukum yang berlaku.
( Editor : Dimas & Trias M.A )



