Nganjuk, jurnalmataraman.com – Sebanyak 21 guru Taman Kanak-Kanak (TK) non-ASN di Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, menjadi korban dugaan penipuan terkait program inpassing atau penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan ASN dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 saat muncul informasi mengenai formasi inpassing dari Kementerian. Program ini dikabarkan akan memberikan SK kenaikan pangkat bagi guru TK non-ASN disertai dengan tunjangan bulanan sebesar Rp2 hingga Rp5 juta. Tergiur janji tersebut, puluhan guru kemudian mengurus kelengkapan administrasi melalui Fitriss Parmiati, Koordinator Inpassing Kabupaten Nganjuk yang juga menjabat sebagai Kepala TK Pertiwi di Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom.
Para guru diminta membayar biaya pengurusan sebesar Rp6,5 juta untuk guru lama dan Rp3,5 juta untuk guru baru. Total uang yang terkumpul dari seluruh korban mencapai sekitar Rp100 juta.
Pada 26 Juli 2023, SK dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dijanjikan pun diterima para guru. Namun hingga memasuki April 2025, penyetaraan pangkat dan pencairan tunjangan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Setelah dilakukan penelusuran, SK yang diberikan kepada para guru diduga palsu.
Salah satu korban, Sudarsih, guru TK Pertiwi Ngetos, mengaku hanya menerima SK tanpa ada realisasi kenaikan pangkat ataupun tunjangan.
“Saya dapat SK tahun 2023, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Tidak ada pencairan dana sama sekali,” ungkapnya.
Di sisi lain, Fitriss Parmiati saat dikonfirmasi di sekolahnya juga mengaku menjadi korban penipuan. Ia mengaku tertipu oleh seseorang bernama Bimo Santoso, yang mengaku sebagai pegawai dari Kementerian dan menawarkan jasa pengurusan SK inpassing.
“Saya percaya karena dia bisa mengeluarkan SK. Saya pun tidak menyangka akan seperti ini,” ujarnya.
Para guru korban penipuan kini berharap uang yang telah mereka setorkan bisa dikembalikan, baik oleh Fitriss Parmiati maupun oleh oknum yang mengaku dari kementerian tersebut. Mereka mendesak agar pihak berwajib segera mengusut tuntas kasus ini. (ACHMAD SYARWANI)
(editor : Trias M.A)