
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, PT KAI Daop 7 Madiun menuntut PO Harapan Jaya untuk mengganti biaya kerugian atas insiden kecelakaan antara bus harapan jaya dengan KA Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung beberapa minggu lalu.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kurusakan lokomotif CC203-9810 memang cukup parah yakni meliputi kerusakan mesin, kerusakan body dan kerusakan sistem lainya. Kerusakan itu membuat lokomotif tidak dapat beroperasi dalam waktu yang cukup lama.
Ixfan memaparkan, jika dinilaikan, kerusakan lokomotif mencapai Rp 154 Juta. Sedangkan untuk pekerjaan perbaikan kereta, kerugian mencapai Rp 272 Juta serta kerugian pengganti lokomotif mencapai Rp 15 Juta.
“Jika ditotal kerugian mencapai Rp 442 Juta,” paparnya.
Selain kerugian dalam hal kerusakan lokomotif, Ixfan juga menambahkan bahwa akibat insiden kecelakaan tersebut membuat jadwal keberangkatan terlambat. Hal itu membuat pihaknya harus mengembalikan biaya bagi penumpang yang tidak melanjutkan perjalanan.
“Ganti rugi keterlambatan ini mencapai Rp 5 Juta,” imbuhnya.
Atas insiden tersebut, Ixfan mengkhawatirkan citra KAI. Pasalnya dimungkinkan muncul kekhawatiran penumpang yang membuat penumpang tidak nyaman.
Disinggung, kenapa proses pendataan kerugian cukup lama, Ifxan mengungkapkan, lamanya pendataan kerugian disebabkan proses penghitungan yang detail. Pasalnya, terdapat kerugian fisik dan pengembalian uang kepada penumpang.
“Paling lama itu mendata kerusakan di unit sarana, karena pengecekan kerusakan dilakukan di Balaiyasa, Yogyakarta,” ungkapnya.
Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan KA Dhoho jurusan Blitar-Surabaya dengan bus harapan jaya di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, (27/2). Akibatnya 6 penumpang bus meninggal dunia, dan belasan penumpang mengalami luka-luka. Dari kejadian tersebut, Polres Tulungagung menetapkan sopir bus harapan jaya menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut. (mj/ham)