Kediri, jurnalmataraman.com – Kepastian kelanjutan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembangunan ikon kota tersebut pada tahun 2026, menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hasil arbitrase sengketa proyek.
Pemkot Kediri menyatakan patuh terhadap putusan hukum. Namun demikian, demi menjaga akuntabilitas keuangan negara, pemerintah daerah memilih menempuh langkah kehati-hatian dengan mengedepankan audit dan prosedur preventif sebelum pembangunan dilanjutkan.
Karena putusan MA tidak mencantumkan nilai pembayaran yang harus dibayarkan kepada kontraktor, Pemkot Kediri menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit nilai pekerjaan secara objektif dan profesional.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara klaim pihak kontraktor dan hasil audit lapangan. Kontraktor mengajukan tuntutan sebesar Rp16,22 miliar, sementara hasil audit BPKP per 19 Desember 2025 menyatakan nilai pekerjaan yang layak dibayar sebesar Rp6,67 miliar.
“Selisih anggaran mencapai Rp9,55 miliar. Perbedaan ini didasarkan pada kualitas dan volume pekerjaan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi,” jelas Endang.
Ia menambahkan, temuan tersebut diperkuat oleh kajian tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur. Dalam kajiannya disebutkan bahwa sebagian kualitas bangunan berada di bawah spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Dinas PUPR menargetkan proyek RTH Alun-Alun Kediri dapat rampung sepenuhnya pada 2026. Namun sebelum alat berat kembali masuk ke lokasi, terdapat sejumlah tahapan krusial yang harus diselesaikan, terutama terkait kondisi struktur bangunan yang telah berdiri.
Pemkot Kediri menyiapkan dua opsi teknis. Pertama, pembongkaran total apabila struktur lama dinilai tidak aman secara teknis. Kedua, penguatan struktur apabila bangunan masih memungkinkan untuk diperbaiki dan ditingkatkan sesuai standar kualitas.
“Keputusan akan diambil berdasarkan hasil kajian teknis dan keselamatan,” tegas Endang.
Kelanjutan proyek RTH Alun-Alun ini merupakan bagian dari visi pembangunan Kota Kediri dalam menyediakan ruang publik yang berkualitas. Pemkot memastikan seluruh proses, mulai dari penyelesaian sengketa hingga pembangunan fisik, berjalan sesuai koridor hukum.
Dengan adanya kepastian ini, masyarakat diharapkan dapat segera menikmati kembali Alun-Alun Kota Kediri sebagai ruang interaksi sosial, ekonomi, dan rekreasi keluarga yang menjadi kebanggaan bersama.
(Editor : Saldi)



