Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Sungguh bejat kelakuan seorang pria berinisial P (60) asal Kecamatan Karangrejo, yang diduga tega melakukan rudapaksa kepada seroang anak berinisial BTC (15). Mirisnya korban merupakan teman dari anak pelaku yang saat itu menginap di rumah pelaku.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Cristian Kosasih mengatakan, kejadian nahas itu terjadi bermula ketika korban berkunjung ke rumah anak pelaku pada Sabtu, (5/3). Karena bertepatan malam minggu, korban berencana menginap dirumah temanya tersebut.
“Rencanya korban menginap dan pulang pada esok harinya,” tuturnya, (10/3).
Kosasih menjelaskan, ketika dini hari sekitar 01.00 WIB korban terbangun karena hendak ke kamar mandi. Ketika korban memasuki kamar mandi, ternyata pelaku msngikuti ke dalam kamar mandi.
“Saat pelaku masuk ke kamar mandi, langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Seketika korban langsung menolak hal itu,” jelasnya.
Namun, ketika korban menolak ajakan tersebut, pelaku malah semakin memaksa korban dan membawanya ke ruang tamu.
“Di ruang tamu itulah pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” tegasnya.
Setelah peristiwa nahas itu, korban lantas melaporkan ke Polres Tulungagung. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langung mengamankan pelaku di rumahnya.
“Polisi juga sudah mengantongi hasil visum sebagai barang bukti. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan,” paparnya.
Kosasih mengungkapkan, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah pada UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mj/ham)