Tulungaggung, jurnalmataraman.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 40 orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 39 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari 36 kasus yang diungkap, 24 merupakan kasus narkotika 11 kasus obat keras berbahaya, dan satu kasus psikotropika.

“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti di antaranya lebih dari 375 gram sabu-sabu, satu butir ekstasi, serta ribuan pil double L dan obat penenang,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa puluhan telepon genggam pipet, bong, timbangan digital sepeda motor dan uang tunai lebih dari tiga juta rupiah.
Dari 40 tersangka yang diamankan, 15 di antaranya merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba setelah sebelumnya pernah dipidana atas kasus serupa.
Kapolres menjelaskan, para pelaku umumnya menggunakan modus sistem ranjau dengan melakukan transaksi daring melalui aplikasi pesan dan pembayaran digital. Barang pesanan kemudian ditempatkan di titik tertentu sesuai arahan bandar tanpa saling mengetahui identitas antara penjual dan pembeli.
Hasil penyelidikan menunjukkan, jaringan peredaran narkoba tersebut tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Tulungagung, dengan kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Kedungwaru yang diketahui menjadi wilayah paling rawan peredaran narkoba.
“Polres Tulungagung berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKBP Taat.
(Editor: Lusia & Wahyu Adi)



