Tulungagung, jurnalmataraman.com – Sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) yang umumnya digunakan dalam transaksi jual beli daring, ternyata dimanfaatkan oleh jaringan pengedar minuman keras (miras) ilegal di Tulungagung. Aksi para pelaku akhirnya berhasil dibongkar oleh petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung.
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AM, MG, dan SR, yang diketahui merupakan warga Blitar dan tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 2.641 botol minuman keras berbagai merek dan jenis, dua pack stiker label palsu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantarkan pesanan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan sistem penjualan daring dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok.

“Para pelaku memasarkan minuman keras secara online dengan menyamarkan nomor kontak dan melakukan siaran langsung (live streaming) agar tidak terdeteksi petugas,” ujar AKP Ryo, Jumat (7/11).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AM berperan sebagai penjual eceran arak Bali di wilayah Tulungagung, SR bertindak sebagai distributor besar yang mendapatkan pasokan miras dari Bali, sementara MG membantu dalam proses penjualan dan pengantaran barang ke pembeli menggunakan sistem COD.
Menurut AKP Ryo, modus ini terbilang baru dan cukup rapi karena pelaku memanfaatkan sistem pengantaran langsung yang kerap digunakan dalam transaksi daring resmi. Namun demikian, pihak kepolisian berhasil melacak aktivitas mereka melalui pemantauan digital dan laporan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal karena sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tulungagung. Mereka dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perdagangan barang berbahaya dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
( Editor : Denis & Wahyu Adi )



