Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polres Trenggalek Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Senpi

by Hammam Defa
8 November 2025 | 09:49
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Trenggalek Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Senpi

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) rakitan dan menangkap dua orang tersangka. Keduanya adalah M. Arif Prasetya (33) warga Kelurahan Sumbergedong dan M. Mukhlis (32) warga Desa Karangan Kabupaten Trenggalek.

Kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, satu butir amunisi, dan satu buah magazen.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal ketika Arif yang bekerja sebagai teknisi pesawat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara menghubungi Mukhlis di Jawa Barat untuk mencari airsoft gun. Namun Mukhlis justru menawarkan senjata api rakitan kepada Arif.

“Tersangka Arif tertarik dan kemudian membeli senjata rakitan tersebut seharga Rp20 juta. Senjata itu dikirim ke saudaranya di Tasikmalaya dengan kedok sebagai peralatan otomotif,” ungkap AKBP Ridwan Maliki, Jumat (8/11).

Saudara Arif yang tidak mengetahui isi paket tersebut kemudian diminta membawa barang itu ke Trenggalek. Setibanya di rumah, Arif menyimpan senjata api rakitan itu di dalam lemari pakaian. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan Arif mengaku bahwa senjata tersebut belum pernah digunakan dan hanya disimpan untuk berjaga-jaga. Meski demikian, kepemilikan senjata api tanpa izin tetap melanggar hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Ridwan Maliki menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan senjata api di wilayah hukum Polres Trenggalek.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin. Kepemilikan senjata ilegal sangat berbahaya dan dapat dipidana berat,” tegasnya.

( Editor : Pandu & Wahyu Adi )

Bagikan di Media Sosial
Tags: akbp ridwan malikidua orang tersangkapenyalahgunaan senpipolres trenggaleksenjata api rakitan
ShareTweetShare
Next Post
Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Miras Online Sistem COD, Ribuan Botol Miras Disita

Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Miras Online Sistem COD, Ribuan Botol Miras Disita

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .