Trenggalek , Jurnalmataraman.com – 13 tersangka yang ditangkap ini berasal dari berbagai daerah, seperti Trenggalek, Tulungagung, Lombok dan Sumatera. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu. ekstasi, pil dobel L, sejumlah alat isap sabu dan timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Trenggalek AKP Yoni Susilo, mengatakan dari 13 tersangka, empat di antaranya merupakan Residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.
“Terdapat dari Satresnarkoba sejumlah 13 kasus dari kasus narkotika sabu – sabu ataupun pill dobel L dan juga pil ekstasi dari 13 kasus ada beberapa tempat yang kami amankan, narkotika jenis sabu berjumlah 21,92 Gram, untuk Pill Ekstasi sejumlah 5 butir dan kemudian untuk pil dobel L sejumlah 1.848 ribu,” ungkap AKP Yoni Susilo Kasat Narkoba Polres Trenggalek.
Para tersangka mengedarkan Narkoba di wilayah Trenggalek dengan berbagai modus. Modus transaksi yang paling sering dilakukan adalah sistem ranjau, atau meletakkan Narkoba di tempat yang disepakati. Sedangkan pembayaran melalui transfer antar bank.
Menurut Polisi, peredaran Narkoba saat ini tidak hahya menyasar kalangan menengah ke atas, namun juga masyarakat kalangan bawah. Untuk menjangkaunya, para pengedar menyiapkan paket hemat dengan harga Ratusan Ribu Rupiah.
Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat undang-undang Narkotika serta undang-undang kesehatan.
Penulis : Hammam Defa
Editor : Intania Agustin