Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polres Trenggalek Limpahkan Berkas Pencabulan Santri

by Redaktur
14 Mei 2024 | 11:51
Reading Time: 1 mins read
0
Polres Trenggalek Limpahkan Berkas Pencabulan Santri

Tersangka pencabulan santri ( foto : hammam)

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Seperti inilah wajah tersangka berinisial M (72) yang merupakan pimpinan ponpes dan anaknya berinisal F (37) . Mereka berdua menjadi tersangka atas kasus pencabulan santri.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, total santri yang menjadi korban pencabulan kedua tersangka berjumlah enam orang. Mereka telah diperiksa sebagai pelapor atas kasus ini.

Adapun modusnya, tersangka meminta para santri untuk membantu membersihkan ruangan milik tersangka. Disitulah tersangka melakukan tindak asusila terhadap para korban.

“Perkembangan kasus tindak pidana asusila atau pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Trenggalek Dimana kejadian itu terjadi di salah satu Lembaga Pendidikan di wilayah Karangan” ujar Gathut Bowo Supriyono

Saat ini Polres Trenggalek telah melimpahkan berkas perkara ke kejari Trenggalek. Adapun dua tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1 per 3 hukuman, karena sebagai pendidik.(ham/dan).

Bagikan di Media Sosial
ShareTweetShare
Next Post
Pemerintah Akhirnya Datangi Rumah Bocah Putus Sekolah Karena Rawat Orang Tua

Pemerintah Akhirnya Datangi Rumah Bocah Putus Sekolah Karena Rawat Orang Tua

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .