Trenggalek, jurnalmataraman.com – Seperti inilah wajah tersangka berinisial M (72) yang merupakan pimpinan ponpes dan anaknya berinisal F (37) . Mereka berdua menjadi tersangka atas kasus pencabulan santri.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, total santri yang menjadi korban pencabulan kedua tersangka berjumlah enam orang. Mereka telah diperiksa sebagai pelapor atas kasus ini.
Adapun modusnya, tersangka meminta para santri untuk membantu membersihkan ruangan milik tersangka. Disitulah tersangka melakukan tindak asusila terhadap para korban.
“Perkembangan kasus tindak pidana asusila atau pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Trenggalek Dimana kejadian itu terjadi di salah satu Lembaga Pendidikan di wilayah Karangan” ujar Gathut Bowo Supriyono
Saat ini Polres Trenggalek telah melimpahkan berkas perkara ke kejari Trenggalek. Adapun dua tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1 per 3 hukuman, karena sebagai pendidik.(ham/dan).