Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polres Trenggalek Amankan Tersangka Postingan Palsu Showroom Prabu Ponorogo

by Hammam Defa
12 Desember 2023 | 13:12
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Trenggalek Amankan Tersangka Postingan Palsu Showroom Prabu Ponorogo

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono merilis barang bukti penipuan ( Foto : Hammam Defa )

Trenggalek, jurnalmataraman.com,  Adalah Harka Jaya yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan telah ditangkap Polres Trenggalek atas kasus penipuan online dengan menjual mobil harga murah.

Mirisnya, tersangka menggunakan video promosi milik Prabu Motor Ponorogo. Dimana tersangka mengunduh video dari akun media sosial resmi Prabu Motor dan mengunggahnya di akun Snack Video pribadinya yang diberi nama Prabu Motor Ponorogo.

Dari situlah korban tertarik karena harga yang di upload tersangka lebih murah. Setelah itu korban diaragkan pada transaksi melalui Whatsapp dengan tersangka. Dari chat tersebut, disepakati DP (DOWN PAYMENT) kendaraan Rp 30 juta namun dikarenakan tidak memiliki uang sebanyak itu korban hanya mengirimkan uang Rp 21 juta.

Namun saat dihubungi kembali ternyata pelaku memblokir kontak korban. Hingga akhirnya korban menghubungi pihak Prabu Motor dan disitulah korban sadar telah ditipu tersangka.

“ Jadi pihak Prabu Motor Ponorogo ini sering mempromosikan mobilnya lewat akun  TikTok, kemudian pelaku mengunduh video tersebut dan mengunggah ulang via Snack Video dan mengatasnamakan Prabu Motor, “ kata Kapolres Trenggalek Akbp Gathut Bowo Supriyono.

Sementara itu, salah satu Perwakilan Prabu Motor Basir mengungkapkan bahwa penipuan dengan modus semacam ini sering kali terjadi. Namun, kasus ini merupakan penipuan dengan nominal terbesar.

“ Terimakasih kepada Kapolres Trenggalek yang telah berhasil menangkap tersangka penipuan mengatasnamakan Prabu Motor, Ini bukan hanya sekali saja ini sangat meresahkan, ini juga sebagai edukasi kepada Pembeli Prabu Motor  agar mewaspadai penipuan tersebut, “ kata Pegawai Prabu Motor Basir

Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ham/ar)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlinepenipuanprabu motorTrenggalek
ShareTweetShare
Next Post
Indikasi Penyelewengan Dana Desa Tambakrejo Menguat, Kejari Tulungagung Lakukan Penyelidikan

Indikasi Penyelewengan Dana Desa Tambakrejo Menguat, Kejari Tulungagung Lakukan Penyelidikan

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .