Trenggalek, jurnalmataraman.com, Adalah Harka Jaya yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan telah ditangkap Polres Trenggalek atas kasus penipuan online dengan menjual mobil harga murah.
Mirisnya, tersangka menggunakan video promosi milik Prabu Motor Ponorogo. Dimana tersangka mengunduh video dari akun media sosial resmi Prabu Motor dan mengunggahnya di akun Snack Video pribadinya yang diberi nama Prabu Motor Ponorogo.
Dari situlah korban tertarik karena harga yang di upload tersangka lebih murah. Setelah itu korban diaragkan pada transaksi melalui Whatsapp dengan tersangka. Dari chat tersebut, disepakati DP (DOWN PAYMENT) kendaraan Rp 30 juta namun dikarenakan tidak memiliki uang sebanyak itu korban hanya mengirimkan uang Rp 21 juta.
Namun saat dihubungi kembali ternyata pelaku memblokir kontak korban. Hingga akhirnya korban menghubungi pihak Prabu Motor dan disitulah korban sadar telah ditipu tersangka.
“ Jadi pihak Prabu Motor Ponorogo ini sering mempromosikan mobilnya lewat akun TikTok, kemudian pelaku mengunduh video tersebut dan mengunggah ulang via Snack Video dan mengatasnamakan Prabu Motor, “ kata Kapolres Trenggalek Akbp Gathut Bowo Supriyono.
Sementara itu, salah satu Perwakilan Prabu Motor Basir mengungkapkan bahwa penipuan dengan modus semacam ini sering kali terjadi. Namun, kasus ini merupakan penipuan dengan nominal terbesar.
“ Terimakasih kepada Kapolres Trenggalek yang telah berhasil menangkap tersangka penipuan mengatasnamakan Prabu Motor, Ini bukan hanya sekali saja ini sangat meresahkan, ini juga sebagai edukasi kepada Pembeli Prabu Motor agar mewaspadai penipuan tersebut, “ kata Pegawai Prabu Motor Basir
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ham/ar)



