Tulungagung, jurnalmataraman.com, Indikasi penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020-2022 di Desa Tambakrejo, Tulungagung menguat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung saat ini melakukan penyelidikan.
Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, penyelidikan atas kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Tambakrejo didasarkan pada surat perintah penyelidikan nomor 02/M.5.29/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023.
Penyelidikan ini dilakukan setelah melimpahkan kasus dugaan penyelewengan tersebut kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP).
“Setelah delapan bulan diperiksa oleh APIP, berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan pada Oktober 2023,” katanya.
Kemudian pada Bulan November Kejari Tulungagung menindaklanjuti berkas tersebut dan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan.
Dilakukannya penyelidikan atas kasus tersebut, karena hasil audit APIP ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kalau hasil audit dari inspektorat (APIP), sebenarnya ada indikasi perbuatan melawan hukum. Untuk memastikan itu, kami masih terus mendalami kasus tersebut,” imbuh Amri.
Dalam upaya penyelidikan kasus ini, petugas Kejari Tulungagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi.
Menurut Amri, nantinya pihak Inspektorat juga akan dimintai keterangan demi perkembangan kasus ini, namun Kades Tambakrejo belum diperiksa.
Indikasi penyelewengan yang dilakukan beragam seperti proyek fiktif hingga pengerjaan proyek tidak sesuai anggaran.
“Untuk secara detail berapa kerugian negara yang disebabkan atas dugaan penyelewengan tersebut masih tahap penyelidikan,” pungkasnya. (rga/mj)