Nganjuk, jurnalmataraman.com, Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 4 pemuda yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
AKP Fatah mengatakan 4 pemuda inisial MF (16), JA ( 14), KA (16) dan BA ( 16) adalah warga Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, mencuri 1 unit motor Suzuki A100 milik Imam yang parkir di teras rumahnya di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
“Mereka melancarkan aksinya pada Senin (10/7/2023) dini hari, namun nahas, aksinya diketahui korban dan diteriaki maling, akhirnya tertagkap oleh warga dan anggota Polsek Prambon yang sedang patroli,” kata AKP Fatah.
AKP Fatah menambahkan masih melakukan pendalaman kepada para tersangka terkait kemungkinan ada TKP lain yang belum terungkap dan menyerahkan prosesnya ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat pelaku masih belum dewasa.
“Kepada para tersangka dijerat perkara pencurian dengan pemberata sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKP Fatah. (sar)