Kediri,jurnalmataraman.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Dalam penggerebekan yang dilakukan selama bulan Ramadhan ini, polisi berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta ratusan botol miras siap edar.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
“Masyarakat melaporkan adanya kegiatan yang mencurigakan, dan setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan transaksi miras oplosan yang dilakukan menggunakan kendaraan roda empat,” jelas AKP Fauzy.
Dari hasil pengejaran, polisi berhasil menghentikan satu unit mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK. Di dalam mobil tersebut ditemukan 31 karton minuman keras oplosan berbagai merek, seperti Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan miras oplosan tersebut.

AKP Fauzy Pratama menegaskan bahwa peredaran miras oplosan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang sering kali mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan keracunan hingga kematian,” kata Fauzy.
Polres Kediri juga berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal dan jenis-jenis barang terlarang lainnya demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
(editor : Trias M.A)