Blitar, jurnalmataraman.com – Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pil jenis Dobel L dan sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran pil Dobel L di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Tersangka pertama, AP alias Mirho (30), ditangkap oleh polisi setelah melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Penangkapan dilakukan di Jalan Arumdalu, Kecamatan Kepanjenkidul, setelah petugas menggeledah rumah yang bersangkutan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sepuluh plastik pil Dobel L, dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, serta satu plastik berisi 708 butir pil Dobel L dan satu plastik klip berisi 50 butir pil Dobel L.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka kedua, AW alias Mboger (27), yang ditangkap di wilayah Kecamatan Srebat, Blitar. Dalam penggerebekan di rumahnya yang terletak di Jalan Kamboja, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 2,72 gram, yang diakui sebagai milik tersangka.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka yang terlibat dalam peredaran pil Dobel L diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara tersangka kasus sabu menghadapi ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Kapolres Blitar, AKBP Titus Yudho Uly, menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh obat-obatan terlarang tersebut.
“Yang dapat kita amankan 13.571 butir pil dobel L dan 2,72 gram sabu, kemudian TKP penangkapannya di jalan Arumdalu Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dan di Kecamatan Srebat Labupaten Blitar,” ujar AKBP Titus Yudho Uly, Kapolres Blitar.
Proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengembangkan jaringan peredaran narkoba di wilayah Blitar.
Editor : Fikri Fadhlul Aziz
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa