BLITAR,jurnalmataraman.com – Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal hasil operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) dimusnahkan oleh Polres Blitar pada Kamis pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Blitar dalam memberantas peredaran miras tanpa izin yang digelar sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
Sebanyak 3.062 botol miras berbagai merek dimusnahkan, termasuk 2.527 botol arak, 86 botol anggur merah, 184 botol miras merek TM, 136 botol miras merek Bintang Kuntul, 72 botol vodka, dan 57 botol merek Iceland. Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan penggilas dan disaksikan langsung oleh Forkopimda Kabupaten Blitar sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah blitar.
Kepada wartawan, Kompol Dwi Okta Herianto, Kepala Polres Blitar, mengungkapkan bahwa pemusnahan miras ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Operasi PEKAT ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat Blitar.
“Kami berharap melalui langkah tegas ini, peredaran miras dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga,” ungkap Kompol Dwi Okta.

Sementara itu, IPDA Putut Siswahyudi, Kasubsi Pidm Sihumas Polres Blitar, mengatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar akan terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujar Putut.
Dengan pemusnahan ribuan botol miras ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya dan dampak buruk dari konsumsi miras ilegal, serta mendukung terciptanya Blitar yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang ilegal.
(editor : Trias M.A)