Blitar, jurnalmataraman.com – Penanganan kasus kerusuhan di Blitar justru membuka fakta mengejutkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap praktik budidaya ganja skala besar di Kabupaten Blitar. Temuan ini bermula dari pengakuan salah satu pelaku kerusuhan yang mengaku mendapatkan ganja dari seorang warga Desa Krisik Kecamatan Gandusari.
Dari pengembangan penyidikan polisi mengamankan seorang warga berinisial SA yang kedapatan membudidayakan hingga 820 pohon ganja di ladang miliknya. Ladang ganja tersebut ditanam di area belakang rumah pelaku yang berada di lereng pegunungan dengan kondisi tanah subur sehingga cocok untuk budidaya tanaman terlarang itu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan pelaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama dua tahun terakhir. “Pelaku memanfaatkan lahan di belakang rumahnya untuk ditanami ganja. Dari hasil pemeriksaan ganja ini dipasok ke sejumlah pengguna termasuk beberapa pelaku kerusuhan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap para perusuh sebelumnya menunjukkan adanya keterlibatan narkoba. Beberapa di antaranya terbukti mengonsumsi sabu, ganja dan minuman keras. Fakta inilah yang mengantarkan penyidik pada pengungkapan ladang ganja terbesar di Blitar.
Saat ini, SA telah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran ganja yang terhubung dengan pelaku.
( Editor: Ilham & Wahyu Adi )



