Tulungagung,jurnalmataraman.com – Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang agen gas LPG berinisial AT (51) warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, pada saat tersangka tengah melakukan aksi ilegal tersebut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan pengoplosan LPG selama enam bulan terakhir, yakni sejak Juni 2024. Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan alat khusus untuk memindahkan gas LPG bersubsidi 3 KG ke dalam tabung gas non-subsidi 12 KG. Untuk mengisi satu tabung gas 12 KG, dibutuhkan empat tabung gas subsidi 3 KG.
Polisi berhasil menyita ratusan tabung gas LPG bersubsidi 3 KG dan tabung gas non-subsidi 12 KG, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengoplos gas. Tersangka kemudian menjual hasil oplosan gas tersebut ke pasar dengan harga Rp160.000 per tabung 12 kilogram, yang jauh lebih mahal dibandingkan harga pasaran. Dari setiap tabung yang dijual, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp90.000 hingga Rp100.000.
“Ada satu orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung yaitu saudara AT, usia 51 tahun, alamat di Desa Jiwut. Kecamatan Legok. Kabupaten Blitar. Jadi tersangka ini adalah penanggungjawab aktivitas penyalahgunaan LPG bersubsidi ini dari tabung tiga kilogram atau yang kita biasanya punya tabung melon ya warna hijau dipindahkan secara melawan hukum ke tabung 12 KG yang nonsubsidi. Jadi empat tabung melon yang hijau itu dipindahkan menjadi satu tabung yang berukuran 12 KG,” ujar AKBP Mohammad Taat Resdi.
Tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi menghimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.
Penulis: Beny Kurniawan
Editor:Nathan Adrian
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa