Foto: Foto terakhir terduga pelaku Mustakim (kanan) bersama korban AK.
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Mustakim (26) diduga merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial AK (24) asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Saat ini polisi sudah menetapkan terduga pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan kini dalam pengejaran tim khusus (Timsus) Satreskrim Polres Tulungagung, (17/01/2023).
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra membenarkan bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan terduga pelaku pembunuhan perempuan di Desa Junjung. Terduga pelaku bernama Mustakim berasal dari Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
“Terduga pelaku merupakan orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban, sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan,” ujarnya.
Agung menjelaskan, setelah peristiwa pembunuhan, terduga pelaku kabur ke luar Tulungagung. Kini terduga pelaku sudah dalam proses pengejaran oleh Timsus Satreskrim Polres Tulungagung.
“Timsus sudah berjalan sejak satu minggu yang lalu, untuk melakukan pengejaran kepada terduga pelaku. Perkiraan kami, terduga pelaku masih di Pulau Jawa,” terangnya.
Menurut Agung, peristiwa pembunuhan kepada seorang perempuan di Desa Junjung, dilatar belakangi motif asmara.
“Terduga pelaku juga sempat mengajak korban bermain sehari sebelum peristiwa nahas itu,” paparnya.
Sebelumnya, pada 19 Desember 2022 lalu, warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung digegerkan dengan penemuan seorang perempuan berinisal AK (24) yang tewas mengenaskan di dalam kamarnya.
Berdasarkan olah TKP, polisi menemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya, didapati beberapa genteng rumah korban yang terlepas dan jendala rumah korban yang terbuka.
Dari hasil autopsi, ditemukan 10 luka tusuk pada tubuh korban sebanyak. Diantaranya luka tusuk ditemukan di bagian leher, dada kiri, punggung dan tangaa kiri korban. Diduga kematian korban akibat luka tusuk pada dada.