Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home BLITAR

Polisi Tetapkan Enam Narapidana Tersangka Penganiayaan di Lapas Kelas IIB Blitar

by Qithfirul Aziz
16 Januari 2026 | 14:55
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tetapkan Enam Narapidana Tersangka Penganiayaan di Lapas Kelas IIB Blitar

Blitar, jurnalmataraman.com – Kepolisian menetapkan sejumlah narapidana sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sesama warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar. Peristiwa penganiayaan tersebut mengakibatkan satu orang narapidana meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan ini dipicu persoalan utang piutang yang terjadi sebelum korban menjalani masa tahanan.

Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota menetapkan enam narapidana sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Keenam tersangka saat ini telah ditempatkan di sel isolasi dan dikenai sanksi internal berupa tidak diberikan hak remisi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut dipicu rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban. Pelaku mengaku pernah mengalami kerugian sebesar Rp40 juta akibat permasalahan utang piutang dengan korban sebelum keduanya berada di dalam lapas.

“Pelaku kemudian kembali bertemu dengan korban saat sama-sama menjalani hukuman di dalam lapas. Rasa sakit hati itu kembali muncul dan diceritakan kepada rekan sesama narapidana,” ujar AKBP Kalfaris.

Akibat provokasi tersebut, para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan dilakukan sebanyak empat kali dalam waktu yang berbeda hingga kondisi korban semakin memburuk.

Kepala Satuan Keamanan Lapas Kelas IIB Blitar, Fathah Dian Akbar, menambahkan bahwa korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan pada ginjal serta pembengkakan pada otak besar yang disebabkan oleh benturan dan pukulan dari para pelaku.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsidair Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain proses hukum pidana, para tersangka juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di sel isolasi, pencabutan hak remisi, serta tidak diberikan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.

(Editor : Wahyu Adi)

Bagikan di Media Sosial
Tags: Kasus KekerasanLapas Kelas IIB Blitarnapi meninggal duniapencabutan hak remisipenganiayaan narapidanaPolres Blitar Kotasel isolasiutang piutangWarga Binaan
ShareTweetShare
Next Post
Hasil Uji Laboratorium BBM Truk Tangki Terguling Di JLS Tulungagung, Jenis Solar B 40

Hasil Uji Laboratorium BBM Truk Tangki Terguling Di JLS Tulungagung, Jenis Solar B 40

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .