Trenggalek,jurnalmataraman.com – Polres Trenggalek menangkap seorang pemuda berinisial JAP (20) asal Desa Prambon, Kecamatan Tugu. Tersangka berhasil ditangkap polisi saat berada di rumahnya.
Tersangka ditangkap karena melakukan penyalahgunaan bahan peledak (handak) untuk membuat petasan. Tersangka berencana akan menjual petasan yang diproduksinya saat Lebaran Kurban lalu.
Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, 800 gram bubuk misiu, bubuk belerang seberat 3,23 kilogram, bubuk arang 42 gram, alumunium powder 20 gram dan lain sebagainya.
“ Pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 setiap pukul 15.00 TKP di Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek pelaku yang kita amankan atas nama JAP 20 tahun warga Trenggalek, dimana tersangka ini sudah kita amankan dan kita temukan barang bukti yang ada dilokasi berupa beberapa bahan peledak ” ucap gathut bowo supriyono.
Saat ini tersangka telag ditahan di Rutan Mapolres Trenggalek. Disisi lain, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ham/la)